Habiburokhman Tegaskan Polri di Bawah Presiden

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden. Penegasan ini disampaikan dalam rapat perdana Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Kewenangan Polri jelas di bawah presiden. Saya sendiri adalah orangnya Pak Prabowo, dan beliau tidak pernah punya rencana mengubah itu,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ia menilai isu yang beredar mengenai kemungkinan perubahan struktur Polri pasca-pelantikan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki dasar. Menurutnya, sejak masa kampanye, Prabowo telah menegaskan bahwa posisi Polri sebagai institusi yang langsung bertanggung jawab kepada presiden akan tetap dipertahankan.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa kedudukan Polri telah diatur tegas dalam ketentuan reformasi sektor keamanan, terutama melalui Tap MPR Tahun 2000, yang menempatkan kepolisian sebagai lembaga tersendiri yang berada di bawah presiden. Ketentuan itu, kata dia, merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas praktik sebelum reformasi.

Dalam rapat tersebut, Komisi III turut menghadirkan dua ahli, yakni Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak, untuk memberikan pandangan dalam pembahasan lanjutan mengenai reformasi institusi penegak hukum.

Dengan penegasan itu, Komisi III memastikan tidak ada perubahan fundamental terkait posisi Polri dalam struktur pemerintahan, dan menekankan pentingnya konsistensi reformasi yang telah dijalankan sejak dua dekade lalu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak